Beranda | Artikel
Hukum Vaksinasi Menurut Beberapa Ulama Madinah
Jumat, 13 September 2013

Tanya jawab dengan syaikh sholeh as-Suhaimy Jum’at pekan lalu setelah dars ba’da subuh di masjid nabawi

pertanyaan: Sebagian dokter di negri kami merasa mengetahui pengobatan nabi (thibbun nabawi). Mereka berkata bahwasannya vaksinasi haram karena kejelekannya lebih banyak dari manfaatnya dan dikarenakan vaksin produksi orang kafir. apakah pernyataan mereka benar ?

jawab (ringkasannya) : perkataan tersebut tidak benar. Dan pernyataan mereka mencerminkan sikap kekanak-kanakan terhadap ilmu kedokteran. Program vaksinasi telah terbukti keberhasilannya dengan karunia Alloh. Kita tidak mempermasalahkan apakah vaksin tersebut buatan muslim atau kafir. Yang kita permasalahkan adalah jika obat (vaksin) tersebut adalah sesuatu yang harom, atau bercambur dengan dzat yang haram, atau pada obat tersebut ada keyakinan tertentu. Adapun jika vaksin diproduksi oleh dokter kafir -yang mana kebanyakan dokter sekarang adalah dari kalangan mereka- dan telah dibuktikan manfaatnya secara ilmiyah, maka sepantasnya bagi seorang muslim menerimanya dan tidak menolaknya selama tidak bertentangan dengan syariat.
(kemudian syaikh bercerita bahwasannya vaksinasi sudah dikenal Arab sejak zaman dahulu. Beliau juga bercerita tentang keberhasilan vaksin cacar)

Maka sikap keras dan kaku dalam permasalah ini adalah menyelisihi syariat kita. Karena hukum asal berobat adalah halal kecuali jika terbukti ada keharoman didalamnya.

selengkapnya bisa dengarkan suara beliau langsung

https://app.box.com/s/58kvu1q0ez0vsec1jonb

(Sumber: via fanpage status nasehat Facebook, kami dengar kembali dari sumber, penjelasan ini mulai pada menit ke 4: 48)

 

Begitu juga fatwa dari syaikh Abdul Muhsin Al-Badr (pengajar tetap di Masjid Madinah dan salah satu ulama paling senior)
ketika menjelaskan hadits

مَنْ تَصَبَّحَ بِسَبْعِ تَمَرَاتٍ عَجْوَةً، لَمْ يَضُرَّهُ ذَلِكَ الْيَوْمَ سُمٌّ وَلاَ سِحْرٌ

“Barangsiapa mengkonsumsi tujuh butir kurma Ajwah pada pagi hari, maka pada hari itu ia tidak akan terkena racun maupun sihir”  (HR Al-Bukhari no. 5769 dan Muslim no. 2047 )

Beliau berkata,

فإن في ذلك وقاية بإذن الله من السم والسحر في ذلك اليوم. وهذا الحديث أصل في باب الطب الوقائي، وهو أنه تستعمل أدوية من أجل الوقاية من شيء قد يحصل، وهذا مثل التطعيمات ضد الأمراض

 “Hal tersebut merupakan bentuk penjagaan dengan izin Allah dari racun dan sihir pada hari itu. Hadits ini merupakan landasan mengenai “pencegahan penyakit dalam ilmu kedokteran”, yaitu menggunakan obat-obat tertentu untuk mencegah penyakit yang mungkin terjadi. Ini semisal vaksinasi dan imunisasi mencegah penyakit

Sumber: http://audio.islamweb.net/audio/index.php?page=FullContent&audioid=172998

 

 

@Pogung Lor, Yogyakarta, dr. Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

 

silahkan like fanspage FB , subscribe facebook dan   follow twitter

 

 


Artikel asli: https://muslimafiyah.com/hukum-vaksinasi-menurut-beberapa-ulama-madinah.html